Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
- Landasan/Dasar Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan
Daftar Urutan kepangkatan (DUK) pegawai
negeri Sipil dapat ditemukan didalam :
1)
Pasal 18 ayat 5 dan pasal
20 UPK 1974.
2)
Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
3) UU RI No. 43 Tahun
1999.
4) Surat Edaran Kepala
BAKN No. 03 Tahun 1980.
- Pengertian dan Fungsi DUK
Yang dimaksud dengan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang
memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut
tingkat kepangkatan.
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan
pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan system karier dan system
prestasi kerja. Oleh Karena itu, DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara
terus-menerus.
- Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
- Pembuatan DUK
1.
Daftar urut kepangkatan
dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil
dari satuan organisasi Negara.
2.
Daftar urut kepangkatan
dibuat sekali setahun
3.
Pejabat pembuat DUK :
·
Menteri, jaksa agung,
pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara, pimpinan pemerintah
nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden,
membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·
Para pejabat tersebut
diatas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat
lain dalam lingkungan kekuasaanya untuk membuat dan memelihara DUK dalam
lingkungan masing-masing.
·
Pejabat yang dapat diberi
wewenang untuk membuat dan memlihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat
dengan pejabat yang memangku jabatan structural eselon V, antara lain penilik
sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK untuk pegawa yang diperbantukan, dibuat oleh :
·
Instansi yang menerima
bantuan
·
Instansi yang memberi
bantuan
5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap
dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
7. DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a
sampai dengan golongan IV/c.
- Penentuan Nomor Urut dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk
menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a)
Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina tingkat I golongan
ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b)
Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pual,
pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi.
c)
Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang
memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
d)
Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau
lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan
memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan
yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih
lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidangg penertiban dan penyempurnaan
aturan aparatur Negara. Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai
yang lebih dahulu lulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e)
Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan
lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan
yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f)
Usia
Apablia ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama,
lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula,
pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
- Keberatan atas Nomor Urut dalam DUK
Pegawai negeri sipi yang
merasa nomor urutnya dalam DUK tidak
tepat dapat mengajuka keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang
bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan
dalam waktu 30 hari, terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan
melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib
mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri
sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu
mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor
urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai
negeri sipil yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan
atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri
sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan
tersebut. Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai negeri sipil kepada
atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari
terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan
kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam
waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam secara seksama. Perubahan
atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberitahukan
kepada pejabat pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia
menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap
DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan
kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
- Penggunaan DUK
DUk digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf
dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada
kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi
wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil
tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuat hal
(tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang
bersangkutan.
Ketentuan
tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam
DUK, tidak berlaku apabila :
1.
Pegawai yang bersangkutan
dikenai pemberhentian sementara
2.
Pegawai yang bersangktutan
sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil
wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan
anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3.
Pegawai yang bersangkutan
menerima uang tunggu.
- · Perubahan dan Penghapusan Nomor urut dalam DUK
a)
Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam daftar
urut kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.
Apabila dalam tahun yang
bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut
dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan itu dalam DUK yang
bersangkutan.
2.
Setiap mutasi kepegawaian
misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan,
pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan
perubahan nomor urut dalam DUK.
3.
Untuk memudahkan
pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat
dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur
yang telah disediakan.
b)
Penghapusan Nomor Urut
Penghapusan nomor urut dilakukan
pada waku penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seorang pegawai
dihapuskan dari DUK apabila :
- Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
- Pegawai tersebut meninggal dunia
- Pegawai tersebut pindah instansi.